Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal Latanro selama ini aturan cicilan uang muka tidak diatur oleh BI. Hingga banyak temuan para pengembang memanfaatkan celah tersebut.
"DP memang pada umumnya dicicil, itu tidak diatur," jelas Iqbal di kantornya, Selasa (20/3/2012) malam.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi), Eddy Ganefo memperkirakan, skema DP bertahap makin marak terjadi. Dengan uang muka minimal 30% dari harga jual rumah tentu memberatkan bagi konsumen jika membayarnya sekaligus.
"Kita akan memperpanjang DP untuk KPR komersil. Bisa enam bulan, tapi tidak lebih dari satu tahun," tegasnya.
Trik lain yang siap dilancarkan pengembang adalah promo cash back usai proses akad kredit terlaksana. Kiat-kiat semacam ini penting agar konsumen tetap yakin untuk membeli rumah.
"Psikologis masyarakat pasti tanya DP-nya berapa. Maka kita cari solusi, perpanjangan cicilan DP atau cash back Rp 5 juta," tutur Eddy kepada detikFinance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar