Study with Me if not now when?

Jumat, 05 April 2013

Bayar DP Rumah Bertahap Bakal Makin Marak




Jakarta - Boleh saja Bank Indonesia (BI) memperketat aturan batas maksimum LTV 70%. Namun masyarakat pun semakin pintar dengan mengakali cara pembayaran uang muka dibayar secara angsuran atau DP bertahap.

Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal Latanro selama ini aturan cicilan uang muka tidak diatur oleh BI. Hingga banyak temuan para pengembang memanfaatkan celah tersebut.

"DP memang pada umumnya dicicil, itu tidak diatur," jelas Iqbal di kantornya, Selasa (20/3/2012) malam.

Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi), Eddy Ganefo memperkirakan, skema DP bertahap makin marak terjadi. Dengan uang muka minimal 30% dari harga jual rumah tentu memberatkan bagi konsumen jika membayarnya sekaligus.

"Kita akan memperpanjang DP untuk KPR komersil. Bisa enam bulan, tapi tidak lebih dari satu tahun," tegasnya.

Trik lain yang siap dilancarkan pengembang adalah promo cash back usai proses akad kredit terlaksana. Kiat-kiat semacam ini penting agar konsumen tetap yakin untuk membeli rumah.

"Psikologis masyarakat pasti tanya DP-nya berapa. Maka kita cari solusi, perpanjangan cicilan DP atau cash back Rp 5 juta," tutur Eddy kepada detikFinance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar